Senin, 13 Agustus 2012

Panitia Khusus Hak Angket Bank Century


Panitia Khusus Hak Angket Bank Century atau secara umum disebut Pansus Century adalah sebuah panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2009 dalam sebuah Sidang Paripurna Pengesahan Hak Angket Bank Century terhadap usulan penggunaan hak angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut disahkan dan disetujuinya penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century dengan didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi.

Keanggotaan

Keanggotaan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century terdiri dari tigapuluh anggota yang berasal dari fraksi yang ada dalam Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari
Fraksi Partai Demokrat
Anas Urbaningrum, Yahya Sacawiria, Benny K Harman, Achsanul Qosasi, Radityo Gambiro, I Wayan Gunastra, Agus Hermanto, dan Ruhut Sitompul.
Fraksi Partai Golkar
Idrus Marham, Ade Komaruddin, Ibnu Munzir, Bambang Soesatyo, Melkiyas Mekeng, dan Agun Gunanjar.
Fraksi PDI Perjuangan
Maruarar Sirait, Eva Kusuma Sundari, Ganjar Pranowo, Hendrawan Supratikno, dan Gayus Lumbuun.
Fraksi PKS
Andi Rahmat, Mahfudz Siddik dan Fahri Hamzah. (Muhammad Misbakhun sebagai pengusul tidak diikutkan menjadi anggota pansus oleh Fraksi PKS)
Fraksi PAN
Asman Abnur dan Tjatur Sapto Edy.
Fraksi PKB
Anna Mu'awanah dan Marwan Ja'far.
Fraksi PPP
Romahurmuziy dan Ahmad Yani.
Fraksi Gerindra
Ahmad Muzani.
Fraksi Hanura
Akbar Faisal




0 komentar:

Posting Komentar